Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Balai Uji Coba Sistem Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan uji coba sistem pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan uji coba sistem pendidikan dan pelatihan yang meliputi kurikulum, materi, pengajar, peserta, dan sarana prasarana;
c. pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan uji coba sistem pendidikan dan pelatihan;
e. penyebarluasan informasi pendidikan dan pelatihan;
f. pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak serta urusan rumah tangga Balai; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.