Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga satuan rumah sejahtera susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Susun dikelompokkan berdasarkan wilayah.
(2) Pengelompokan batasan harga satuan rumah sejahtera susun berdasarkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III pada Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelompokan batasan harga satuan rumah sejahtera susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(4) Ketentuan harga jual satuan rumah sejahtera susun dan penghasilan kelompok sasaran yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) KPR Sejahtera Syariah Susun diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual satuan rumah sejahtera susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan oleh bank pelaksana;
b. marjin atau sewa pembiayaan paling tinggi setara 5% (lima perseratus) per tahun;
c. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit;
d. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank pelaksana; dan
e. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh bank pelaksana dan kelompok sasaran KPR Sejahtera Syariah Susun yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh kelompok sasaran KPR Sejahtera atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Sejahtera Syariah Susun kepada bank pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank pelaksana.
(7) Dihapus.
7. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 27a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27a
(1) Akad KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan maka segala ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
(2) Akad KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana setelah Peraturan Menteri ini diundangkan dalam hal PKO atau PKO perubahan belum dilakukan maka segala ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
(3) Akad KPR Sejahtera yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana setelah Peraturan Menteri ini diundangkan dan PKO atau PKO perubahan telah dilakukan maka segala ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
