Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga rumah sejahtera tapak yang dibeli melalui KPR Sejahtera Tapak dikelompokkan berdasarkan wilayah.
(2) Pengelompokan batasan harga rumah sejahtera tapak berdasarkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II pada Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelompokan batasan harga rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(4) Ketentuan harga jual rumah sejahtera tapak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) KPR Sejahtera Tapak diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan oleh bank pelaksana;
b. suku bunga KPR paling tinggi 5% (lima perseratus) per tahun;
c. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank pelaksana; dan
e. jangka waktu KPR disepakati oleh bank pelaksana dan kelompok sasaran KPR Sejahtera Tapak yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh kelompok sasaran KPR Sejahtera atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Sejahtera Tapak kepada bank pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank pelaksana.
(7) Dihapus.
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf e diubah serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
