Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara dana FLPP dan dana bank pelaksana dengan proporsi tertentu. (2) Gabungan antara dana FLPP dan dana bank pelaksana dengan proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan tingkat suku bunga kredit/marjin pembiayaan yang terjangkau dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit/pembiayaan. (3) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tarif KPR Sejahtera kondisi perekonomian dan/atau suku bunga KPR Sejahtera. (3a) Proporsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam perjanjian kerjasama operasional antara PPP dengan bank pelaksana. 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b dan huruf e diubah serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id