Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) FLPP bertujuan untuk mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) bagi MBR.
(1a) Dana FLPP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. dana lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Rumah sederhana sehat (RSh) terdiri dari Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
