Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
6. Air Minum adalah Air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
8. Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha dan bukan usaha.
9. Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
10. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha atau untuk melakukan pemanfaatan irigasi.
11. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan-batasan yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air yang secara langsung berhubungan dengan rencana penggunaan Sumber Daya Air.
12. Klarifikasi Teknis adalah saran dan data teknis yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air.
13. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
14. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
15. Tim Verifikasi adalah kelompok kerja yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan izin atau persetujuan dan penyiapan keputusan pemberi izin atau persetujuan yang terdiri atas unit kerja yang mempunyai tugas di bidang hukum, unit kerja yang mempunyai tugas di bidang penyelenggaraan perizinan, dan unit kerja terkait apabila diperlukan.
16. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai.
17. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
21. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan dan persetujuan.
(3) Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan Wilayah Sungai.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan pada Sumber Daya Air Permukaan yang meliputi mata Air, sungai, danau,
waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
d. pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum;
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f. pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
g. pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan.
(1) Menteri MENETAPKAN Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission atas nama Menteri.
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Jenis kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air meliputi pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha:
a. pembangkit tenaga listrik berupa pembangkit listrik
tenaga air, pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya terapung, atau pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi;
c. transportasi;
d. olahraga;
e. pariwisata;
f. perikanan;
g. industri;
h. makanan dan minuman;
i. perhotelan;
j. perkebunan;
k. Air Minum;
l. Air Minum dalam kemasan;
m. pertambangan; atau
n. kegiatan usaha lainnya.
Pasal 8
(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap:
a. keberlanjutan fungsi Sumber Air;
b. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat:
a. rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan
b. pengaruh berkurangnya sinar matahari.
(4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bendungan.
Pasal 9
Pasal 10
(1) Kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f. perseorangan.
Pasal 11
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber Air serta pemeliharaan Sumber Air.
Pasal 12
(1) Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission.
(2) Dalam hal aplikasi sistem online single submission sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
Pasal 15
(1) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Pasal 16
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk mendapatkan:
a. penjelasan data teknis;
b. tambahan data kondisi di lapangan; dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 17
(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
Pasal 18
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Pasal 19
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 20
(1) Penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem online single submission atau sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Pasal 21
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
(3) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dengan investasi besar, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(4) Jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat diperpanjang.
Pasal 22
Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menggunakan Sumber Air berupa mata Air, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus mendukung dan bekerjasama dengan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air
sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan fisik terhadap mata Air dan melaksanakan penguasaan negara atas Sumber Daya Air.
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Jenis kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air meliputi pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha:
a. pembangkit tenaga listrik berupa pembangkit listrik
tenaga air, pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya terapung, atau pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi;
c. transportasi;
d. olahraga;
e. pariwisata;
f. perikanan;
g. industri;
h. makanan dan minuman;
i. perhotelan;
j. perkebunan;
k. Air Minum;
l. Air Minum dalam kemasan;
m. pertambangan; atau
n. kegiatan usaha lainnya.
Pasal 8
(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap:
a. keberlanjutan fungsi Sumber Air;
b. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat:
a. rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan
b. pengaruh berkurangnya sinar matahari.
(4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bendungan.
Pasal 9
Pasal 10
(1) Kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f. perseorangan.
Pasal 11
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber Air serta pemeliharaan Sumber Air.
BAB Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
(1) Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission.
(2) Dalam hal aplikasi sistem online single submission sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air.
Pasal 13
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa;
d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
e. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang terdiri atas:
1) nama Sumber Air;
2) lokasi penggunaan:
a) nama kelurahan/desa;
b) nama kecamatan;
c) nama kota/kabupaten;
d) nama provinsi; dan e) titik koordinat;
d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
b. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan
c. izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(5) Dalam hal pengajuan permohonan izin masih belum dilakukan melalui sistem online single submission, persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan identitas pemohon dan legalitas subjek hukum, antara lain berupa:
a. kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha;
b. akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk koperasi atau badan usaha;
c. surat kuasa dalam hal permohonan izin tidak diajukan oleh direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; dan/atau
d. perjanjian kerja sama dalam hal permohonan izin diajukan oleh badan usaha yang bekerja sama.
(6) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa:
1) lokasi pengusahaan Sumber Daya Air tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah;
dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan Air Minum; atau
b. dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga mikrohidro/pembangkit listrik tenaga Air antara lain berupa perjanjian jual beli listrik/izin usaha pembangkit tenaga listrik/letter of intent penunjukan penyedia.
(7) Persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dikecualikan bagi kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air Minum.
Pasal 14
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
Pasal 15
(1) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Pasal 16
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk mendapatkan:
a. penjelasan data teknis;
b. tambahan data kondisi di lapangan; dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 17
(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
BAB Ketiga
Keputusan Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 20
(1) Penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan izinnya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem online single submission atau sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
(3) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dengan investasi besar, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(4) Jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat diperpanjang.
Pasal 22
Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menggunakan Sumber Air berupa mata Air, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus mendukung dan bekerjasama dengan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air
sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan fisik terhadap mata Air dan melaksanakan penguasaan negara atas Sumber Daya Air.
BAB Kelima
Perpanjangan, Perubahan, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan izin sebelumnya.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 24
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
c. nomor dan tanggal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang; dan
b. perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Pasal 25
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Pasal 27
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 28
(1) Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan
perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan izin sebelumnya.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 24
(1) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
c. nomor dan tanggal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang; dan
b. perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Pasal 25
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Pasal 27
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 28
(1) Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan
perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Dalam hal nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 29 ayat (6) huruf a, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air batal dengan sendirinya.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan/atau selama proses permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, pemilik usaha yang baru atau badan usaha yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 31
(1) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan ayat
(11) telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Pasal 32
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan;
b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 33
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
atau
b. penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Pasal 34
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 35
(1) Penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(1) Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diubah.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengalami perubahan;
b. terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. terdapat perubahan kebijakan pemerintah;
d. volume penggunaan Air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan/atau
e. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(4) Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(5) Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(6) Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:
a. nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
b. kuota dan jadwal pengambilan Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
dan/atau
d. bangunan atau sarana yang digunakan.
(7) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berupa perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
a. bukti kepemilikan usaha atau anggaran dasar badan usaha yang berbentuk badan hukum;
b. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan
c. surat pernyataan bahwa pemilik usaha yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(8) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air selain berupa perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(9) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air;
d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(10) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diubah; dan
b. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang telah dimiliki pemohon, sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(11) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b terdiri atas:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(12) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir.
(13) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 30
(1) Dalam hal nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 29 ayat (6) huruf a, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air batal dengan sendirinya.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan/atau selama proses permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, pemilik usaha yang baru atau badan usaha yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 31
(1) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan ayat
(11) telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Pasal 32
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan;
b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 33
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
atau
b. penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Pasal 34
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 35
(1) Penetapan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan izinnya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Pasal 36
(1) Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan dalam hal:
a. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
b. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air melakukan penyalahgunaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
c. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
d. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah.
(2) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi pada Sumber Air, selain ketentuan pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan batal.
(1) Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan dalam hal:
a. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
b. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air melakukan penyalahgunaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
c. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
d. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah.
(2) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi pada Sumber Air, selain ketentuan pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dinyatakan batal.
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau melakukan pemanfaatan irigasi dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat; dan
c. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
(3) Pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan/atau pengambilan Air dan/atau daya Air irigasi;
b. pembangunan jaringan irigasi;
c. peningkatan jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi;
d. operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
e. rehabilitasi jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi; dan/atau
f. pemanfaatan jaringan irigasi di dalam, di atas, atau di bawah jaringan irigasi termasuk sempadannya.
(4) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan
b. irigasi bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(5) Kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.
(6) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa budidaya pertanian yang meliputi berbagai komoditas yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
Pasal 38
(1) Persetujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diperlukan jika:
a. cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
b. penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
(2) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi penggunaan yang jumlahnya:
a. melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; atau
b. lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
Pasal 39
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diperlukan apabila:
a. cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
b. penggunannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pemenuhan kebutuhan Air pada lahan pertanian yang kebutuhan Airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun.
Pasal 40
Pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, dapat berupa:
a. pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air untuk kepentingan perseorangan atau kelompok masyarakat yang tidak diusahakan;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung;
c. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;
d. budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang sudah ada untuk memenuhi kepentingan sendiri;
e. wisata atau olahraga Air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
f. pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan
g. penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya.
Pasal 41
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan untuk:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air;
c. bagian tertentu dari Sumber Air; atau
d. jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
Pasal 42
(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap:
a. keberlanjutan fungsi Sumber Air;
b. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat:
a. rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan
b. pengaruh berkurangnya sinar matahari.
(4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bendungan.
Pasal 43
Pasal 44
Pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan melalui proses:
a. pendataan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha; atau
b. permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 45
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
Pasal 46
(1) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh BBWS/BWS untuk penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa informasi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. maksud dan tujuan penggunaan;
c. jumlah dan lokasi penggunaan; dan
d. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BBWS/BWS secara aktif mengumpulkan informasi langsung dari pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(4) Pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dapat berperan serta aktif dalam pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dengan cara menyampaikan informasi Penggunaan Sumber Daya Air kepada BBWS/BWS.
(5) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas BBWS/BWS dan/atau bekerja sama dengan aparat Pemerintah Daerah setempat.
(6) Kepala BBWS/BWS menyampaikan laporan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal.
(7) BBWS/BWS melakukan pemutakhiran data Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 47
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Penggunaan Sumber Daya Air bagi:
a. pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat;
b. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
c. pemanfaatan irigasi.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan untuk satu nama Sumber Air.
(4) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat diajukan untuk satu nama daerah irigasi.
Pasal 48
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. pimpinan kelompok masyarakat;
c. pejabat yang ditugaskan oleh instansi pemerintah;
d. pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; atau
e. penerima kuasa dari pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
c. jumlah dan rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air, terdiri atas:
1) nama Sumber Air;
2) lokasi penggunaan:
a) nama kelurahan/desa;
b) nama kecamatan;
c) nama kota/kabupaten;
d) nama provinsi; dan/atau e) titik koordinat;
d. jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
Pasal 49
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
b. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan
c. identitas pemohon dan legalitas subjek hukum, antara lain berupa:
1) kartu tanda penduduk penanggung jawab kegiatan;
2) akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk badan hukum; dan/atau
3) surat kuasa dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak diajukan oleh pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
(2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa:
1) lokasi pemanfaatan irigasi tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pemanfaatan irigasi tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha milik daerah;
dalam hal pemanfaatan irigasi menghasilkan produk berupa Air bersih atau Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat; atau
b. dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
Pasal 50
(1) Persyaratan teknis untuk Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
(3) Persyaratan teknis untuk pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c meliputi:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air;
b. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
c. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Pasal 51
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air selain untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air atau untuk kepentingan umum, harus memenuhi persyaratan teknis:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air;
b. dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan; dan
c. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana.
(2) Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait irigasi, harus
memenuhi persyaratan teknis:
a. gambar konsep desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
b. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Pasal 52
(1) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Pasal 53
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan;
b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air atau pemanfaatan irigasi yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 54
(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
Pasal 55
Berdasarkan laporan hasil pendataan yang dilakukan oleh Kepala BBWS/BWS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 56
(1) Keputusan pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang melalui proses permohonan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
atau
b. penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 57
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 58
(1) Penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Pasal 59
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diberikan untuk jangka waktu selama:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b. kelompok masyarakat masih ada dan kelompok masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu:
a. selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara
mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b. sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dan pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
Pasal 60
Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air termasuk pemanfaatan irigasi atau untuk kepentingan umum, pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib berkoordinasi dengan BBWS/BWS mengenai:
a. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;
b. rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Daya Air;
dan/atau
c. pelaksanaan konstruksi.
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau melakukan pemanfaatan irigasi dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat; dan
c. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
(3) Pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan/atau pengambilan Air dan/atau daya Air irigasi;
b. pembangunan jaringan irigasi;
c. peningkatan jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi;
d. operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
e. rehabilitasi jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi; dan/atau
f. pemanfaatan jaringan irigasi di dalam, di atas, atau di bawah jaringan irigasi termasuk sempadannya.
(4) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan
b. irigasi bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(5) Kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.
(6) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa budidaya pertanian yang meliputi berbagai komoditas yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
Pasal 38
(1) Persetujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diperlukan jika:
a. cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
b. penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
(2) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi penggunaan yang jumlahnya:
a. melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; atau
b. lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
Pasal 39
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diperlukan apabila:
a. cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
b. penggunannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pemenuhan kebutuhan Air pada lahan pertanian yang kebutuhan Airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun.
Pasal 40
Pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, dapat berupa:
a. pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air untuk kepentingan perseorangan atau kelompok masyarakat yang tidak diusahakan;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung;
c. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;
d. budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang sudah ada untuk memenuhi kepentingan sendiri;
e. wisata atau olahraga Air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
f. pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan
g. penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya.
Pasal 41
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan untuk:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air;
c. bagian tertentu dari Sumber Air; atau
d. jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
Pasal 42
(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap:
a. keberlanjutan fungsi Sumber Air;
b. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat:
a. rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan
b. pengaruh berkurangnya sinar matahari.
(4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bendungan.
Pasal 43
BAB Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan melalui proses:
a. pendataan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha; atau
b. permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
Pasal 46
(1) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh BBWS/BWS untuk penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa informasi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. maksud dan tujuan penggunaan;
c. jumlah dan lokasi penggunaan; dan
d. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BBWS/BWS secara aktif mengumpulkan informasi langsung dari pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(4) Pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dapat berperan serta aktif dalam pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dengan cara menyampaikan informasi Penggunaan Sumber Daya Air kepada BBWS/BWS.
(5) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas BBWS/BWS dan/atau bekerja sama dengan aparat Pemerintah Daerah setempat.
(6) Kepala BBWS/BWS menyampaikan laporan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal.
(7) BBWS/BWS melakukan pemutakhiran data Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 47
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Penggunaan Sumber Daya Air bagi:
a. pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat;
b. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
c. pemanfaatan irigasi.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan untuk satu nama Sumber Air.
(4) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat diajukan untuk satu nama daerah irigasi.
Pasal 48
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. pimpinan kelompok masyarakat;
c. pejabat yang ditugaskan oleh instansi pemerintah;
d. pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; atau
e. penerima kuasa dari pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
c. jumlah dan rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air, terdiri atas:
1) nama Sumber Air;
2) lokasi penggunaan:
a) nama kelurahan/desa;
b) nama kecamatan;
c) nama kota/kabupaten;
d) nama provinsi; dan/atau e) titik koordinat;
d. jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
Pasal 49
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
b. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan
c. identitas pemohon dan legalitas subjek hukum, antara lain berupa:
1) kartu tanda penduduk penanggung jawab kegiatan;
2) akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk badan hukum; dan/atau
3) surat kuasa dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak diajukan oleh pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
(2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa:
1) lokasi pemanfaatan irigasi tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pemanfaatan irigasi tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha milik daerah;
dalam hal pemanfaatan irigasi menghasilkan produk berupa Air bersih atau Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat; atau
b. dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
Pasal 50
(1) Persyaratan teknis untuk Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
(3) Persyaratan teknis untuk pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c meliputi:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air;
b. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
c. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Pasal 51
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air selain untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air atau untuk kepentingan umum, harus memenuhi persyaratan teknis:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air;
b. dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan; dan
c. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana.
(2) Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait irigasi, harus
memenuhi persyaratan teknis:
a. gambar konsep desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
b. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Pasal 52
(1) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Pasal 53
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan;
b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air atau pemanfaatan irigasi yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 54
(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
BAB Ketiga
Keputusan Pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Berdasarkan laporan hasil pendataan yang dilakukan oleh Kepala BBWS/BWS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(1) Keputusan pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang melalui proses permohonan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
atau
b. penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 57
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 58
(1) Penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
BAB Keempat
Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diberikan untuk jangka waktu selama:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b. kelompok masyarakat masih ada dan kelompok masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu:
a. selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara
mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b. sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dan pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
Pasal 60
Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air termasuk pemanfaatan irigasi atau untuk kepentingan umum, pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib berkoordinasi dengan BBWS/BWS mengenai:
a. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;
b. rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Daya Air;
dan/atau
c. pelaksanaan konstruksi.
BAB Kelima
Perpanjangan, Perubahan, dan Pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya.
(3) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 62
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
a. kuota dan jadwal pengambilan Air;
b. lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
d. cara Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
e. jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun.
(2) Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar Rekomendasi Teknis mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. alih fungsi lahan pada daerah irigasi; dan/atau
d. perubahan kebijakan pemerintah.
Pasal 63
(1) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; dan
b. jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Pasal 64
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke
proses verifikasi.
(2) Permohonan perpanjangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 65
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 66
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 67
(1) Penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
BAB 1
Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya.
(3) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 62
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:
a. kuota dan jadwal pengambilan Air;
b. lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
d. cara Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
e. jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun.
(2) Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar Rekomendasi Teknis mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. alih fungsi lahan pada daerah irigasi; dan/atau
d. perubahan kebijakan pemerintah.
Pasal 63
(1) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; dan
b. jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa foto terbaru prasarana terbangun.
Pasal 64
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke
proses verifikasi.
(2) Permohonan perpanjangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 65
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 66
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 67
(1) Penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Pasal 68
Pasal 69
(1) Permohonan perubahan pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan
kegiatan usaha serta untuk pemanfaatan irigasi dapat dilakukan apabila:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air meninggal dunia;
b. nama kelompok masyarakat Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berubah; atau
c. nama badan hukum berubah.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh:
a. anggota keluarga pemegang persetujuan;
b. pimpinan kelompok masyarakat dengan nama yang baru; atau
c. pimpinan badan hukum dengan nama yang baru.
(3) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. akta kematian atau surat keterangan kematian pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
b. bukti perubahan nama kelompok masyarakat atau anggaran dasar badan usaha yang berbentuk badan hukum;
c. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan/atau
d. surat pernyataan bahwa kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 70
(1) Dalam hal nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (6) huruf a, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air batal dengan sendirinya.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) diajukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dan/atau selama proses perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, anggota keluarga pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 71
(1) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (10) dan ayat
(11) telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Pasal 72
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan persetujuannya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan;
b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air atau pemanfaatan irigasi yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 73
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 74
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 75
(1) Penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan persetujuannya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan persetujuannya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(1) Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diubah.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengalami perubahan;
b. terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. alih fungsi lahan pada daerah irigasi;
d. terdapat perubahan kebijakan pemerintah;
e. volume penggunaan air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
f. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Dalam hal perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Dalam hal perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(6) Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:
a. nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air;
b. kuota dan jadwal pengambilan Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
dan/atau
d. bangunan atau sarana yang digunakan.
(7) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berupa perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
a. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan
b. surat pernyataan bahwa pengguna yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Sumber Daya Air.
(8) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air selain berupa perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(9) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air; dan
d. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(10) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diubah.
(11) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b terdiri atas:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(12) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir.
(13) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 69
(1) Permohonan perubahan pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan
kegiatan usaha serta untuk pemanfaatan irigasi dapat dilakukan apabila:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air meninggal dunia;
b. nama kelompok masyarakat Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berubah; atau
c. nama badan hukum berubah.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh:
a. anggota keluarga pemegang persetujuan;
b. pimpinan kelompok masyarakat dengan nama yang baru; atau
c. pimpinan badan hukum dengan nama yang baru.
(3) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. akta kematian atau surat keterangan kematian pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
b. bukti perubahan nama kelompok masyarakat atau anggaran dasar badan usaha yang berbentuk badan hukum;
c. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan/atau
d. surat pernyataan bahwa kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 70
(1) Dalam hal nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (6) huruf a, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air batal dengan sendirinya.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) diajukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dan/atau selama proses perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, anggota keluarga pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
Pasal 71
(1) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (10) dan ayat
(11) telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Pasal 72
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan persetujuannya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan;
b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air atau pemanfaatan irigasi yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Pasal 73
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 74
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Pasal 75
(1) Penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan persetujuannya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan persetujuannya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Pasal 76
(1) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan dalam hal:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
b. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
c. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi, selain ketentuan pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dinyatakan batal.
(1) Pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan dalam hal:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
b. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
c. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Dalam hal Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi, selain ketentuan pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air juga dilakukan apabila pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai dibangun, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dinyatakan batal.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:
a. memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan, Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berhak untuk:
a. memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan,
Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
dan
b. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Sumber Air dan/atau ketersediaan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan.
Pasal 78
Pasal 79
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang:
a. menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pihak lain;
b. menguasai Sumber Air; dan/atau
c. menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang digunakan.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi BBWS/BWS dalam melakukan tugas pengelolaan Sumber Daya Air, termasuk pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan pada Sumber Air.
BAB Kesatu
Hak Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:
a. memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan, Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berhak untuk:
a. memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan,
Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
dan
b. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Sumber Air dan/atau ketersediaan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan.
BAB Kedua
Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk:
a. mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
b. membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air atau jaringan irigasi;
d. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air atau jaringan irigasI;
e. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;
f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
g. memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berkewajiban untuk:
a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun dan rencana operasi dan pemeliharaannya
dikoordinasikan dengan BBWS/BWS; dan
f. berkoordinasi dengan BBWS/BWS dalam pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(4) Kewajiban untuk membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha;
b. untuk konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air; dan/atau
c. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi guna pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat dan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang:
a. menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pihak lain;
b. menguasai Sumber Air; dan/atau
c. menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang digunakan.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi BBWS/BWS dalam melakukan tugas pengelolaan Sumber Daya Air, termasuk pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan pada Sumber Air.
BAB V
PENGAWASAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terhadap:
a. kesesuaian identitas antara pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air dengan pengusaha Sumber Daya Air, pengguna Sumber Daya Air, atau pemanfaat irigasi;
b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur, dan kriteria yang terkait;
c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan prasarana dan sarana yang dibangun;
d. dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau
e. pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air yang belum memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BBWS/BWS dan dapat melibatkan peran masyarakat.
(4) Kepala BBWS/BWS menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(5) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(6) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air.
(7) Menteri melalui Direktur Jenderal wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain.
Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air memanfaatkan barang milik negara, wajib mengajukan pemanfaatan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara.
(1) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi teknis atau dengan nama lain yang sejenis untuk pengusahaan Sumber Daya Air dan penggunaan sumber daya air yang berada pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang berada pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; dan
b. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air yang permohonannya diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 139); dan
b. Lampiran II Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 266);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 87
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi
elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah, dan banjir;
b. analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
(2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang permukaan;
b. distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk;
c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Sumber Air;
d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan;
e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas;
f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung;
g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
h. kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk jalur operasi dan pemeliharaan.
(3) Pengaruh timbal balik berkelanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
b. suhu dan kualitas Air;
c. suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non- polutif);
e. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; dan
f. tata letak panel surya dan estetika kawasan.
(4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa;
d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
e. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air, yang terdiri atas:
1) nama Sumber Air;
2) lokasi penggunaan:
a) nama kelurahan/desa;
b) nama kecamatan;
c) nama kota/kabupaten;
d) nama provinsi; dan e) titik koordinat;
d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
b. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan
c. izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(5) Dalam hal pengajuan permohonan izin masih belum dilakukan melalui sistem online single submission, persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan identitas pemohon dan legalitas subjek hukum, antara lain berupa:
a. kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha;
b. akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk koperasi atau badan usaha;
c. surat kuasa dalam hal permohonan izin tidak diajukan oleh direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; dan/atau
d. perjanjian kerja sama dalam hal permohonan izin diajukan oleh badan usaha yang bekerja sama.
(6) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa:
1) lokasi pengusahaan Sumber Daya Air tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah;
dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan Air Minum; atau
b. dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga mikrohidro/pembangkit listrik tenaga Air antara lain berupa perjanjian jual beli listrik/izin usaha pembangkit tenaga listrik/letter of intent penunjukan penyedia.
(7) Persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dikecualikan bagi kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air Minum.
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi
elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah, dan banjir;
b. analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
(2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang permukaan;
b. distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk;
c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Sumber Air;
d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan;
e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas;
f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung;
g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
h. kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk jalur operasi dan pemeliharaan.
(3) Pengaruh timbal balik berkelanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
b. suhu dan kualitas Air;
c. suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non- polutif);
e. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; dan
f. tata letak panel surya dan estetika kawasan.
(4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diubah.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengalami perubahan;
b. terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. terdapat perubahan kebijakan pemerintah;
d. volume penggunaan Air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan/atau
e. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(4) Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(5) Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(6) Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:
a. nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
b. kuota dan jadwal pengambilan Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
dan/atau
d. bangunan atau sarana yang digunakan.
(7) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berupa perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
a. bukti kepemilikan usaha atau anggaran dasar badan usaha yang berbentuk badan hukum;
b. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan
c. surat pernyataan bahwa pemilik usaha yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(8) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air selain berupa perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(9) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air;
d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(10) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diubah; dan
b. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang telah dimiliki pemohon, sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan.
(11) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b terdiri atas:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(12) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir.
(13) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah, dan banjir;
b. analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
(2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang permukaan;
b. distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk;
c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Sumber Air;
d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan;
e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas;
f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung;
g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
h. kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk jalur operasi dan pemeliharaan.
(3) Pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
b. suhu dan kualitas Air;
c. suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non- polutif);
e. kondisi sosial, ekonomi dan budaya; dan
f. tata letak panel surya dan estetika kawasan.
(4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah, dan banjir;
b. analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
(2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang permukaan;
b. distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk;
c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Sumber Air;
d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan;
e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas;
f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung;
g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
h. kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk jalur operasi dan pemeliharaan.
(3) Pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
b. suhu dan kualitas Air;
c. suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non- polutif);
e. kondisi sosial, ekonomi dan budaya; dan
f. tata letak panel surya dan estetika kawasan.
(4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diubah.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengalami perubahan;
b. terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;
c. alih fungsi lahan pada daerah irigasi;
d. terdapat perubahan kebijakan pemerintah;
e. volume penggunaan air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
f. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Dalam hal perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Dalam hal perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(6) Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:
a. nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air;
b. kuota dan jadwal pengambilan Air;
c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;
dan/atau
d. bangunan atau sarana yang digunakan.
(7) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berupa perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
a. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan
b. surat pernyataan bahwa pengguna yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Sumber Daya Air.
(8) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air selain berupa perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(9) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air; dan
d. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(10) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a berupa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang akan diubah.
(11) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b terdiri atas:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(12) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir.
(13) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berakhir permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk:
a. mematuhi ketentuan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
b. membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air atau jaringan irigasi;
d. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air atau jaringan irigasI;
e. melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran Air;
f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan
g. memberikan akses untuk penggunaan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang memerlukan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berkewajiban untuk:
a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi;
b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun dan rencana operasi dan pemeliharaannya
dikoordinasikan dengan BBWS/BWS; dan
f. berkoordinasi dengan BBWS/BWS dalam pelaksanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pelaksanaan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.
(4) Kewajiban untuk membayar biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha;
b. untuk konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air; dan/atau
c. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi guna pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat dan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.