Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
2. Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
3. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
4. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
5. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
6. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
7. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memgang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta.
11. Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
12. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan
Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
13. Badan Usaha Swasta yang selanjutnya disingkat BUS adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, atau koperasi.
14. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak, sesuai peraturan perundang-undangan mengenai KPBU.
15. Badan Usaha Pelaksana KPBU SPAM yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pengadaan atau ditunjuk langsung untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
16. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut PJPK adalah direksi BUMN atau direksi BUMD sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur SPAM berdasarkan peraturan perundang- undangan.
17. Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut Kerjasama SPAM adalah Kerjasama antara BUMN atau BUMD dengan Badan Usaha Swasta.
18. Dukungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam proyek Kerjasama SPAM yang selanjutnya disebut DPP adalah Dukungan Pemerintah, Dukungan Pemerintah
lainnya, dan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
19. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
20. Dukungan Pemerintah Lainnya adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteri sesuai dengan kewenangannya.
21. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
22. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek KPBU.
23. Penugasan Kerjasama SPAM yang selanjutnya disebut Penugasan adalah pemberian penugasan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada BUMN atau BUMD untuk melaksanakan Kerjasama SPAM yang memerlukan DPP.
24. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
25. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
26. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.