Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Komisi irigasi bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada waktu menjelang musim hujan dan menjelang musim kemarau yang dihadiri oleh seluruh anggota komisi irigasi dan dipimpin oleh ketua komisi irigasi.
(2) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan ditetapkan oleh ketua komisi irigasi.
(3) Dalam melakukan persidangan, ketua komisi irigasi dapat mengundang narasumber tertentu dari instansi pemerintah, unsur perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan unsur masyarakat terkait.
Koreksi Anda
