Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Komisi irigasi dalam pelaksanaan tugasnya difasilitasi oleh sekretariat komisi irigasi yang dipimpin oleh kepala sekretariat.
(2) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua komisi irigasi melalui sekretaris komisi irigasi.
(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua atas usulan ketua harian dan bekerja secara penuh waktu.
(4) Pelaksanaan kegiatan sekretariat dilakukan di kantor sekretariat yang berada di lingkungan kantor dinas yang membidangi irigasi.
(5) Staf sekretariat dapat terdiri atas pegawai yang berasal dari dinas yang membidangi pembangunan daerah, dinas irigasi, dan/atau yang membidangi pertanian.
Koreksi Anda
