Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak anggota komisi irigasi antarprovinsi: a. mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan komisi irigasi dan informasi terkait lainnya; b. menyampaikan aspirasi dan pendapat; c. mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus; d. ikut dalam proses pengambilan keputusan; e. mempunyai hak suara yang sama; dan f. dipilih sebagai wakil komisi irigasi dalam dewan sumber daya air antarprovinsi. (2) Kewajiban anggota komisi irigasi antarprovinsi: a. mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku; b. melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghadiri rapat-rapat komisi irigasi dan kegiatan lain; d. menaati semua kesepakatan yang telah ditetapkan dan menjadi kebijakan komisi irigasi; dan e. menyampaikan aspirasi lembaga yang diwakilinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id