Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komisi irigasi kabupaten/kota terdiri atas: a. wakil pemerintah daerah kabupaten/kota; b. wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi kabupaten/kota; c. wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya; dan (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dipilih secara proporsional dan dengan prinsip keterwakilan dari daerah irigasi hulu, tengah, hilir, luas daerah irigasi, dan tingkatan jaringan irigasi teknis, semi teknis, dan sederhana. (3) Wakil pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. wakil sekretariat daerah kabupaten/kota; b. wakil dinas teknis yang membidangi irigasi; c. wakil dinas teknis yang membidangi pertanian; d. wakil lembaga/badan yang membidangi perencanaan dan pembangunan daerah;dan e. wakil dinas teknis lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi. (4) Wakil perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih oleh anggota secara demokratis untuk diusulkan dan ditetapkan oleh bupati/walikota. (5) Untuk pemerataan peningkatan keikutsertaan anggota dari perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap 3 (tiga) tahun melalui pemilihan secara demokratis. (6) Wakil kelompok pengguna jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas anggota kelompok bersangkutan yang dipilih oleh anggota kelompoknya secara demokratis untuk diusulkan dan ditetapkan oleh bupati/walikota. (7) Wakil komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh masing-masing komisi irigasi kabupaten/kota dengan jumlah 2 (dua) orang tiap komisi irigasi kabupaten/kota dari unsur pemerintah dan nonpemerintah yang dipilih secara demokratis diusulkan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda