Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan komisi irigasi antarprovinsi terdiri atas: a. wakil pemerintah daerah kabupaten/kota terkait; b. wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas provinsi; c. wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lintas provinsi; dan d. wakil komisi irigasi provinsi yang terkait. (2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dipilih secara proporsional dan dilakukan dengan prinsip keterwakilan dari daerah irigasi yang berada di hulu, tengah, hilir, serta luas daerah irigasi dan dilakukan berdasarkan tingkat jaringan irigasi teknis, semi teknis, dan sederhana. (3) Wakil pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. wakil sekretariat daerah kabupaten/kota; b. wakil dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi irigasi; c. wakil dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi pertanian; d. wakil lembaga/badan kabupaten/kota yang membidangi perencanaan dan pembangunan daerah; dan e. wakil dinas teknis kabupaten/kota lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi. (4) Wakil perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih oleh anggota secara demokratis untuk diusulkan dan ditetapkan oleh gubernur. (5) Untuk pemerataan peningkatan keikutsertaan anggota dari perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap 3 (tiga) tahun melalui pemilihan secara demokratis. (6) Wakil kelompok pengguna jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas anggota kelompok bersangkutan yang dipilih oleh anggota kelompoknya secara demokratis untuk diusulkan dan ditetapkan oleh gubernur. (7) Wakil komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh setiap komisi irigasi kabupaten/kota dengan jumlah 2 (dua) orang tiap komisi irigasi kabupaten/kota dari unsur pemerintah dan nonpemerintah yang dipilih secara demokratis diusulkan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda