Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi irigasi kabupaten/kota mempunyai wilayah kerja yang meliputi: a. daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab kabupaten/kota yang meliputi daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha; b. daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sudah ditugas-pembantuankan dari pemerintah dareah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; c. daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang meliputi daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha dan daerah irigasi strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota, baik yang sudah ditugas- pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; dan d. daerah irigasi desa.
Koreksi Anda