Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, komisi irigasi antarprovinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi antara pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi dengan wakil pengguna jaringan irigasi untuk keperluan lain pada provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda