Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
Komisi irigasi antarprovinsi mempunyai wilayah kerja pada daerah irigasi lintas provinsi, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan kepada provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
