Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kedudukan, wilayah kerja, tugas dan fungsi komisi irigasi;
b. susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja komisi irigasi;
c. hubungan kerja antarkomisi irigasi; dan
d. pembiayaan.
Koreksi Anda
