Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Penyelenggara Negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
4. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Tim Pengelola LHKPN adalah Tim yang mengelola dan mengkoordinir penyampaian LHKPN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat kepada KPK.
7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai fungsi pengawasan, dalam hal ini adalah Inspektorat Jenderal.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat