Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda