Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak yang masih dalam proses, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
