Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
BBWS/BWS harus menyusun pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak paling lambat 3 (tiga) Tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
