Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda