Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
Penyusunan pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
