Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyusunan pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Lampiran I.A sampai dengan Lampiran I.D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam menyusun pedoman rinci dan manual operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak, baik untuk pejabat yang menangani operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak, pengamat pengairan maupun juru pengairan, harus mengacu pada sistematika pengaturan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
