Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dilakukan berdasarkan klasifikasi jaringan irigasi rawa lebak.
(2) Klasifikasi jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi berdasarkan sistem tata air, yang terdiri atas:
a. klasifikasi A, merupakan sistem tata air tadah hujan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.A;
b. klasifikasi B, merupakan sistem tata air suplesi air sungai sebagaimana tercantum pada Lampiran I.B;
c. klasifikasi C, merupakan sistem tata air long storage (tampungan air) dan/atau suplesi air sungai dengan pompa, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.C; dan
d. klasifikasi D, merupakan sistem tata air polder sebagaimana tercantum pada Lampiran I.D.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
