Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dilakukan berdasarkan klasifikasi jaringan irigasi rawa lebak. (2) Klasifikasi jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi berdasarkan sistem tata air, yang terdiri atas: a. klasifikasi A, merupakan sistem tata air tadah hujan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.A; b. klasifikasi B, merupakan sistem tata air suplesi air sungai sebagaimana tercantum pada Lampiran I.B; c. klasifikasi C, merupakan sistem tata air long storage (tampungan air) dan/atau suplesi air sungai dengan pompa, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.C; dan d. klasifikasi D, merupakan sistem tata air polder sebagaimana tercantum pada Lampiran I.D. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id