Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk:
a. biaya operasi; dan
b. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda
