Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk: a. biaya operasi; dan b. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda