Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan dan sumberdaya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, bertugas melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
(2) Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengamat pengairan;
b. juru pengairan; dan
c. petugas pintu air.
Koreksi Anda
