Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, antara lain dilakukan terhadap kondisi muka air di saluran dan sungai, penampang saluran, penurunan muka tanah, kualitas air, dan curah hujan. (2) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf c, antara lain dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan. (3) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
Koreksi Anda