Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan pada: a. rencana tata tanam; b. rencana pengaturan atau pengelolaan air; dan c. rencana operasi. (2) Operasi jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh BBWS/BWS. (3) Rencana tata tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memperhatikan curah hujan yang diharapkan serta tinggi muka air dan kualitas air pada saluran dan sungai. (4) Rencana pengaturan atau pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memperhatikan kalender penanaman menurut rencana pertanaman dan tinggi rendahnya muka air yang ingin dicapai dalam saluran selama musim tanam. (5) Rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui: a. rencana operasi musiman; b. rencana operasi mingguan; c. rencana operasi harian; d. definitif operasi pintu air; dan e. pelaksanaan operasi pintu air. (6) Pelaksanaan operasi pintu air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, dilakukan dengan prosedur: a. operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah ditetapkan; dan b. operasi darurat apabila terjadi banjir dan kekeringan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id