Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan operasi jaringan irigasi rawa lebak; dan
b. pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. operasi jaringan irigasi rawa lebak;
b. pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak;
d. kelembagaan dan sumber daya manusia; dan
e. pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
Koreksi Anda
