Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak meliputi:
a. operasi jaringan irigasi rawa lebak; dan
b. pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
(2) Operasi jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
(3) Pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi rawa lebak agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
(4) Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi mengacu pada:
a. pedoman penyelenggaraan operasi jaringan irigasi rawa lebak;
dan
b. pedoman pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
Koreksi Anda
