Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI RAWA LEBAK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam menyusun:
a. pedoman rinci eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak di masing-masing daerah rawa untuk pejabat yang menangani eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak;
b. manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk petugas pengamat pengairan; dan
c. manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi rawa lebak untuk juru pengairan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS, mampu melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak secara efisien dan efektif.
(3) Selain sebagai acuan bagi BBWS/BWS, Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda
