Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
a. pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; dan/atau
b. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.
Koreksi Anda
