Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah daerah provinsi. (2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi. (3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial. (4) Pemerintah daerah provinsi melakukan evaluasi atas usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah provinsi dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya, atau tidak menerima usulan penyerahan wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota. (6) Dalam hal pemerintah daerah provinsi menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan sebagian wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi. (7) Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak menerima usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah daerah provinsi meneruskan usulan penyerahan wewenang yang tidak diterimanya kepada Pemerintah Pusat. (8) Berdasarkan usulan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda