Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemerintah daerah provinsi belum dapat melaksanakan sebagian wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pemerintah daerah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah daerah provinsi kepada Pemerintah Pusat yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pemerintah Pusat dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya usulan penyerahan wewenang pemerintah daerah provinsi.
(6) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang pemerintah daerah provinsi kepada Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
