Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Teks Saat Ini
Sebagian wewenang pemerintah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
