Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagian wewenang pemerintah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda