Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Teks Saat Ini
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier menjadi wewenang dan tanggungjawab perkumpulan petani pemakai air.
Koreksi Anda
