Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier menjadi wewenang dan tanggungjawab perkumpulan petani pemakai air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id