Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Status daerah irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan setelah 2 (dua) tahun ditetapkan.
(2) Perubahan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan status daerah irigasi, nama daerah irigasi, dan luasan daerah irigasi.
(3) Perubahan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan tertulis dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota disertai dengan data pendukung lainnya.
Koreksi Anda
