Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status daerah irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan setelah 2 (dua) tahun ditetapkan. (2) Perubahan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan status daerah irigasi, nama daerah irigasi, dan luasan daerah irigasi. (3) Perubahan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan tertulis dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota disertai dengan data pendukung lainnya.
Koreksi Anda