Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat sebagaimana rekapitulasi luasan daerah irigasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana rekapitulasi luasan daerah irigasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana rekapitulasi luasan daerah irigasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
