Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah irigasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini berupa daerah irigasi yang sudah dibangun oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jenisnya meliputi: a. irigasi permukaan; b. irigasi rawa; c. irigasi air bawah tanah; d. irigasi pompa; dan e. irigasi tambak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id