Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi mempunyai wewenang dan tanggungjawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnnya 1000 ha-3000 ha, dan daerah irigasi lintas daerah kabupaten/kota.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur.
Koreksi Anda
