Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi mempunyai wewenang dan tanggungjawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnnya 1000 ha-3000 ha, dan daerah irigasi lintas daerah kabupaten/kota. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur.
Koreksi Anda