Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang dan tanggungjawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, daerah irigasi lintas daerah provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
