Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pembagian tanggung jawab pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi didasarkan pada: a. keberadaan jaringan irigasi terhadap wilayah administrasi; dan b. strata luasan jaringan irigasi. (2) Kriteria pembagian tanggungjawab pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang didasarkan pada keberadaan jaringan irigasi terhadap wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. daerah irigasi strategis nasional berupa daerah irigasi yang luasnya lebih dari 10.000 ha yang mempunyai fungsi dan manfaat penting bagi pemenuhan; b. daerah irigasi lintas negara berupa daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu negara; c. daerah irigasi lintas daerah provinsi berupa daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah provinsi, tetapi masih dalam satu negara; d. daerah irigasi lintas daerah kabupaten/kota berupa daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, tetapi masih dalam satu wilayah provinsi; dan e. daerah irigasi yang terletak utuh pada satu kabupaten/kota berupa daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang seluruh bangunan dan saluran serta luasannya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. (3) Kriteria pembagian tanggungjawab pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang didasarkan pada keberadaan jaringan irigasi terhadap strata luasan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha; b. daerah irigasi yang luasnya 1000 ha-3000 ha; dan c. daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id