Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan oleh: a. keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan membangun waduk, waduk lapangan, bendungan, bendung, pompa, dan jaringan drainase yang memadai, mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali air drainase; b. keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi; c. meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari usaha tani yang diwujudkan melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda