Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri ini.
Pasal17 Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, gubernur dan bupati/walikota menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air, pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
