Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri ini. Pasal17 Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, gubernur dan bupati/walikota menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air, pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda