Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda