Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan-kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan ke dalam rencana detail. (4) Rencana kegiatan dan rencana detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diinformasikan kepada pemilik kepentingan.
Koreksi Anda