Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditindaklanjuti dengan penyusunan program.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing- masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan.
(5) Studi kelayakan dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diinformasikan kepada pemilik kepentingan.
Koreksi Anda
