Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai:
a. dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan
b. masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan.
(2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
b. kesiapan masyarakat untuk menerima rencana kegiatan;
c. keterpaduan antarsektor;
d. kesiapan pembiayaan; dan
e. kesiapan kelembagaan.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang terkait dengan sumber daya air.
Koreksi Anda
