Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 9 mengacu pada tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
