Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
Koreksi Anda