Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA DAN RENCANA TEKNIS TATA PENGATURAN AIR DAN TATA PENGAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi sumber daya air; b. penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air; dan c. penetapan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. (3) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda